Di tulisan sebelumnya, Apa Ujung Akhirnya, kita telah memahami APBN. Di APBN, lebih dari 2/3 anggaran dibelanjakan oleh K/L dan pemerintah daerah. Mari kita samakan pemahaman akan kedua instansi pemerintahan tersebut.
Sebagaimana yang telah diajarkan di sekolah, perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut trias politica Montesquieu:
Organisasi-organisasi di bawahnya adalah sebagai berikut:
Itu adalah pembagian dari sisi bentuk kekuasaan. Namun dalam pandangan perencanaan & penganggaran negara, mereka dipandang sebagai hal yang sama, yaitu sebuah organisasi yang butuh uang negara untuk beroperasi. Mereka biasa disebut Kementerian/Lembaga (K/L).
Biasanya K/L punya nama depan yang khas:
K/L mengganggarkan pos belanja gaji aparatnya dengan nama 'Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya'
Tidak seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kebutuhan hidup K/L sepenuhnya dibiayai oleh APBN. Beberapa K/L memang punya penghasilan internal, seperti Kemenkeu lewat pajak atau Kepolisian lewat penerbitan SIM. Namun penghasilan mereka juga sudah dihitung sebagai pendapatan negara di APBN. Hibah luar negeri ke K/L juga dihitung sebagai pendapatan negara.
Berdasarkan APBN 2019, saat ini NKRI punya 86 K/L.
Dari jumlah K/L tersebut (86) bisa disimpulkan bahwa—tidak seperti DPR—DPRD prov/kab/kota bukanlah K/L. Jumlah total kab/kota di Indonesia saat ini saja sudah 5141.
Aktornya memang bukan hanya K/L saja. Ada juga pemerintah daerah (pemda). DPRD provinsi dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemda provinsi terkait.
Sebagaimana yang telah diajarkan di sekolah, pemerintah daerah terbagi menjadi: provinsi, kab/kota, kecamatan, & kelurahan.
Sampai saat ini, pejabat yang menggunakan Krisna baru sampai level kab/kota. Kecamatan & kelurahan dikelola oleh kab/kota induknya.
Pemda, sebagai eksekutif di level daerah, memiliki organisasi perangkat daerah (OPD):
Seperti yang terlihat, pemda juga punya keterkaitan dengan K/L. Dinas pendidikan adalah OPD yang berhubungan dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Bappeda dengan Bappenas. KUA dengan Kementerian Agama.
Tidak seperti K/L yang didanai penuh oleh APBN, pemda bisa mendanai diri mereka sendiri. Di sisi lain, pendapatan asli daerah bervariasi. Maka, selain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bantuan pusat ke daerah juga digunakan untuk mengurangi ketimpangan antar daerah.
Ada banyak jenis dana bantuan pemerintah pusat. Berikut macam-macamnya, sebagaimana yang tercantum di APBN 2019:
Jangan khawatir bila terlihat banyak dan rumit, karena saat ini Krisna hanya membantu penyusunan DAK Fisik.
—
Setelah memahami penerima 2/3 dana APBN (K/L dan pemda), sekarang mari kita pahami Bagaimana Perencanaan Negara Dimulai.